Sejak tahun 2018, Kabupaten Siak telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati No. 22/2018 tentang inisiatif Siak Hijau yang berfokus pada tata kelola lahan. Pihak pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi, petani dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Siak kemudian menuangkannya menjadi Peta Jalan Siak Hijau menuju kabupaten tangguh bencana, termasuk kebakaran hutan & lahan serta situasi pandemi COVID19 saat ini. Salah satu rujukan dalam Peta Jalan tersebut adalah konsep pembangunan yang menjaga lingkungan namun tetap menyejahterakan masyarakat melalui peningkatan nilai tambah dari komoditas yang dikelola dengan lestari dan dilakukan lewat gotong royong multipihak yang inovatif dan berbasis lokalitas & masyarakat.
Sebagai upaya mendukung upaya Kabupaten Siak menuju Siak Hijau, pemerintah kabupaten bersama mitra kolaborator mencoba untuk merangkum pemikiran, data informasi dan pendapat dari pemangku kepentingan di Kabupaten Siak terkait (i) pola gotong royong multipihak untuk Siak Hijau dan (ii) rancang bangun kelembagaan yang dapat menaungi pola gotong-royong tersebut di Kabupaten Siak.
Dalam rangka mempublikasikan proses dan capaian dalam gotong royong berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Siak bersama dengan SKELAS (Sentra Kreatif Lestari Siak) mengadakan acara Napak Tilas Gotong Royong Mencintai Siak.